Rabu, 13 Mei 2015

TAFSIR AHKAM AL-QUR’AN KIYA AL-HARASY



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Dalam al-Qur’an banyak ayat-ayat yang mengandung hukum-hukum fiqh. Para ulama fiqh mengambilnya dan menafsirkan yang dibagi dalam subjek tertentu yang dikenal dengan Ahkam al-Qur’an, lalu dilanjutkan ilmunya oleh ulama menurut madzhab-madzhabnya. Menurut Sayyid Muhammad Ali Iyazi, kitab ini merupakan kitab dari kalangan Madzhab Syafi’i yang pertama kali terbit dan sampai kepada kita. mengkaji seluruh ayat Al-Qur'an secara lengkap
Kitab Tafsir Ahkam karya al-Kiya al-Harasi merupakan karya monumental dari kalangan mazhab Syafi'i, terutama yang menggunakan pendekatan disiplin fiqh. Dikatakan demikian karena kitab ini merupakan kitab dari kalangan Madzhab Syafi’i yang pertama kali terbit dan sampai kepada kita. Sebenarnya kitab Ahkâm Al-Qur'an yang disandarkan kepada Imam Syafi'i pernah dibuat oleh al-Baihaqi, namun tidak mengkaji seluruh ayat Al-Qur'an secara lengkap, sementara kitab ini memaparkan seluruhnya.
Kitab tafsir ini banyak mempromosikan dan membela Mazhab Syafi'i, sedangkan di sisi lain menyerang (pendapat) Imam Abu Hanifah, sebagaimana yang dilakukan oleh al-Jashshash – pendukung mazhab Hanafi – kepada Imam Syafi'i, dan atau yang dilakukan oleh Ibnu al-‘Arabi kepada Imam Syafi'i dan Abu Hanifah.
Oleh karena itu, kitab tafsir Ahkam al-Qur’an Kiya Al-Harasi menarik minat pemakalah untuk mengenal seorang mufassir dari kitab tersebut; Kiya Al-Harasi dan mengetahui lebih dalam isi dari kitab Ahkam Al-Qur’an tersebut.



B.       Rumusan Masalah
a. Bagaiama biografi dari Kiya Al-Harasi?
b. Apa dan bagaimana isi dari kitab Ahkam Al-Qur’an Kiya Al-Harasi?

C.       Tujuan Penulisan
a.       Untuk mengetahui biografi dari Imam al-Baghawi.
b.      Untuk mengetahui gambaran dari isi kitab Ahkam al-Qur’an Kiya al-Harasi














BAB II
PEMBAHASAN

A.    Biografi Kiya al-Harasi
Nama lengkapnya adalah Imaduddin Abu al-Hasan Ali bin Muhammad bin Ali at-Thabari, atau lebih dikenal dengan sebutan Kiya al-Harasi. Kiya al-Harasi lahir pada tahun 450 H bulan Dzulqaidah, di Khurasan[1]. Disitu beliau lahir dan dididik serta mendapatkan ilmu pertamanya.  
Sebelum dikenal menjadi Imam besar Khurasan, Kiya al-Harasi dikenal sebagai seorang pemuda yang sangat bersemangat dalam menuntut ilmu. Perjalanan pengembaraannya untuk belajar kepada guru-gurunya telah ditempuhnya hingga keluar negeri (Travelling Quest of Knowlagde) ke Naisaburi berguru kepada Imam al-Haramain al-Juwaini untuk belajar ilmu-ilmu fikih.
Lalu beliau melanjutkan perjalanan ilmiahnya menuju negeri Baihaqi. Sesampainya di negeri al-Baihaqi, beliau memanfaatkan semua kesempatan dan waktunya untuk belajar dengan sungguh-sungguh. Kemudian beliau pergi ke Iraq dan belajar di Al-Madrasah al-Nadhomiyyah di Bagdad.
Beliau menetap di Bagdad menghabiskan masa hidupnya untuk berkhidmat kepada ilmu dan agama. Kegiatan mengajar dan mendidik di Universitas an-Nidzamiyah menjadi profesi dan rutinitas kesehariannya sebagai bentuk pengabdiannya kepada ilmu dan agama. Profesi sebagai pendidik dan pengajar di Universitas ini telah dijalaninya hingga akhir hayatnya.
Selama menjalani karir intelektualnya, Kiya al-Harasi sering mengalami tekanan dari penguasa. Hingga pada suatu ketika, beliau pernah dituduh sebagai penganut madzhab Bathiniyah, sebuah madzhab yang pada saat itu dilarang oleh penguasa. Karena tuduhan tersebut, akhirnya beliau harus menderita dan mulai diasingkan hingga mau dibunuh oleh penguasa. Namun akhirnya dia bisa terselamatkan dari rencana pembunuhan yang akan dilakukan oleh penguasa, karena ada pihak yang telah memberikan kesaksian bahwa tuduhan kepadanya tidak benar.
Kiya al-Harasi dikenal sebagai ulama yang fasih dalam berbicara. Setiap ungkapan yang keluar darinya adalah indah dan enak didengar, serta mudah dipahami. Selain itu, dikenal sebagai ahli bahasa dan sastra, beliau juga dikenal sebagai ahli hadis. Hadis-hadis yang sudah dihafalnya dijadikan sebagai sumber dalil dalam setiap kegiatan ceramah dan pengajian di majelisnya.
Demikian profil Kiya al-Harasi dalam menjalani profesinya sebagai ulama besar di kota Baghdad. Beliau wafat pada tahun 504 H/1110 H di kota Baghdad. Jasadnya dikebumikan dengan debu dari makam as-Syaikh Abi Ishaq as-Sayrazi. Karakteristik pemakamannya dihadiri oleh Abu Thalib al-Qazwani.[2]  

B.     Murid-murid
1.      Ahmad bin Ali bin Muhammad al-Wakil, terkenal dengan Ibn Burhan, bermazhab Hanbali yang kemudian pindah ke mazhab Syafi’i. W. 520 H.
2.      Said bin Muhammad bin Ahmad Abu Mansur seorang imam mazhab Syafi’'i di Baghdad, meninggal pada tahun 539 H
3.      Abdullah bin Muhammad bin Ghalib Abu Muhammad al-Jilli, Meninggal pada tahun 560 H
4.      Said al-Khair bin Muhammad al-Anshori
5.      Muhammad al-Mahdi bin Turmurt al-Shonhaji
6.      Ahmad Bin Muhammad bin Ibrahim
7.      Abdullah bin Ahmad bin Muhammad bin Abd al-Qadir bin Hisyam al-Khatibi Abu al-Fadl bin Abi Nasr al-Tusi al-Bagdadi.
8.      Al-Khadir bin Nasr bin Aqil Abu Abbas, ahli hukum mazhab Syafi’i, Meninggal tahun 567 H.
9.      Umar Bin Muhammad bin Ahmad Bin ‘Ikrimah bin Abu al-Qasim al-Bizri al-Syafi'I, meninggal tahun 560 H.
10.  Abu Ali Muhammad bin Abdullah bin Muhammad Bustami dikenal sebagai al-Imam Baghdad.

C.     Guru-guru
Beliau didik oleh guru-guru beliau yaitu Imam Haramain al-Juwaini, Abul Fadl Zaid bin Saleh al-Tabari Amoli, dan Abu Ali al-Hasan bin Muhammad al-Saffar. Beliau dididik sampai mahir oleh Imam Haramain al-Juwaini.

D.    Karya-karya
1.      Ahkam al-Qur’an, yaitu sebuah kitab, yang memuat tafsir al-Qur’an mengenai persoalan-persoalan fiqh.
2.      Al-Ta’aliq fi Usul al-Fiqh
3.      Muthali’ al-Ahkam
4.      Syifa’ al-Mustarsidina Fi Mabahis al-Mujtahidin.

E.     Deskripsi Tafsir Ahkamul Qur’an
a.       Metode dan Corak Tafsir Ahkam al-Qur’an Kiya al-Harasi
            Tafsir Ahkam Al-Qur’an karya Kiya Al-Harasi merupakan salah satu kitab tafsir terpenting yang bercorak fikih madzhab Imam Syafi’i. Kitab tafsir ini merupakan salah satu kitab tafsir fikih Imam Syafi’i yang terdokumentasi sampai sekarang setelah kitab Tafsir Ahkam Imam Syafi’I yang dibukukan oleh Abu Bakar Ahmad ibn al-Husaini bin ‘Ali ibn ‘Abdullah ibn Musa al-Baihaqi an-Naisaburi (458H).
            Hanya saja, di dalam kitab tafsir Ahkam al-Qur’an, as-Syafi’i tidak mencakup semua pembahasan ayat-ayat hukum yang ada di dalam al-Qur’an. Sedangkan Tafsir Ahkam al-Qur’an karya Kiya al-Harasi mencakup semua ayat-ayat hukum yang ada di dalam al-Qur’an. Beliau menyusun kitab tafsir tersebut dengan menafsirkan semua ayat-ayat ahkam berdasarkan urutan surat-surat di al-Qur’an.
            Kiya al-Harasi menyusun Tafsir Ahkam Al-Qur’an dengan tujuan untuk turut memperkuat madzhab Syafi’iyah. Bahkan ada kecenderungan sikap fanatiknya dalam mengikuti madzhab tersebut. Sikapnya yang berlebihan dalam bermadzhab seringkali beliau melakukan kritikan dan komentar keras terhadap madzhab fikih Hanafiyah seperti halnya yang telah dilakukan al-Jashshash terhadap madzhab Syafi’iyah dan Ibn ‘Arabi terhadap madzhab Syafi’i dan Hanafi.
            Sikap fanatik dalam bermadzhab Syafi’i ini bisa dilihat dengan jelas dalam muqadimah kitabnya, yaitu sebagai berikut :
“sesungguhnya madzhab Syafi’i adalah madzhab yang paling lurus dan benar, paling baik dan bijak. Semua pandangan-pandangan madzhab Syafi’i melampaui batas-batas dzan atau dugaan, hingga sampai pada batas-batas yakin. Hal ini dikarenakan madzhab tersebut dilandasi oleh al-Kitab, yang tidak ada kebatilan dari arah depan maupun belakang, dan al-Kitab ini diturunkan dari Dzat Yang Maha Bijak dan Terpuji. Dan sesungguhnya madzhab Syafi’i adalah madzhab yang bisa menggali peliknya makna-makna al-Kitab, dan mampu menyelam arus gelombang lautan ilmunya untuk menggali hukum-hukum dan hikmah-hikmah yang terdapat di dalamnya”.
            Dari pernyataan di atas maka sangat jelas sikap dukungan Kiya al-harasi terhadap madzhab Imam Syafi’i, baik dari segi ushul (pokok-pokok Ajaran Islam) maupun furu’ (cabang). Selanjutnya, dalam muqaddimahnya, beliau juga menegaskan bahwa :
“ketika saya mengetahui madzhab Syafi’iyah dengan segala keunggulannya, maka saya menyusun kitab Ahkam al-Qur’an ini sebagai syarh atau penjelas atas madzhab ini. Apa yang perlu dijelaskan di dalam madzhab ini berkaitan dengan pengambilan dalil-dalil yentang permasalaahn yang sulit, maka saya lengkapi penjelasannya”.
            Di dalam tafsir tersebut, Kiya al-Harasi juga banyak mengemukakan perbedaan pendapat dalam masalah fikih antara Hanafiyah dan Syafi’iyah. Ketika menafsirkan ayat yang terdapat perbedaan pendapat antara kedua madzhab tersebut, dia selalu mengatakan, “Abu Hanifah berpendapat demikian, sementara Imam Syafi’i berbeda dengan pendapat Abu Hanifah. Demikian sebaliknya. Seakan-akan tidak ada kesepakatan di antara keduanya.
            Di samping itu, Kiya al-Harasy juga menguraikan permasalahan teologis dan masalah-masalah kontroversial antar madzhab, terutama antara madzhab Imam Syafi’i dan madzhab Imam Hanafi, karena – menurut Ali Iyazi – tidak ditemukan keterangan yang merujuk kepada madzhab Imam Ahmad dan Imam Maliki. Beliau belum pernah menemukan pembicaraan dalam perbedaan dari imam madzhab empat lainnya seperti kedua Imam madzhab lainnya, yaitu Imam Malik dan Imam Ahmad.
            Ali Iyazi dalam kitabnya, Al-Mufassirûn Hayâtuhum wa Manhajuhum, mengambil kesimpulan bahwa karya al-Harasy ini tidak moderat dalam menjelaskan permasalahan hukum, di mana ia lebih cenderung berpihak dan meluruskan pendapat madzhabnya sendiri (Syafi’iyah) ketika menukil berbagai pendapat dari madzhab lain. Kitab ini, menurut adz-Dzhabi, ditulis dalam jilid besar yang sementara ini masih terdapat di Dâr al-Kutub al-Mishriyah dan perpustakaan al-Azhar.
            Kiya al-Harasi juga sering memperdebatkan pandangan fikih dan kalam serta dalil yang digunakan oleh al-Jashshash di dalam tafsirnya. Sehingga di dalam tafsir, Kiya al-Harasi tidak hanya memuat penafsiran tentang ayat-ayat ahkam saja, tetapi permasalahan kalam dan akidah juga banyak mewarnai kitab tafsir ini. Kiya al-Harasi memfokuskan diri dan mendahulukan pembahasannya pada ayat-ayat yang terkait dengan masalah hukum dan mengangkat berbagai pendapat yang berkisar tentang problematika tersebut.
            Model penafsiran Kiya al-Harasi terhadap ayat-ayat al-Qur’an tidak jauh berbeda dengan model tafsir al-ahkam karya al-Jashshash, yaitu dengan hanya membatasi pada ayat-ayat hukum yang ada di dalam al-Qur’an berdasarkan urutan suratnya.
            Selanjutnya, beliau menjelaskan ayat-ayat hukum tersebut dengan cara mengelompokkannya ke dalam bab tertentu. Dalam setiap bab-bab tersebut terdapat tema atau pasal yang mencakup pembahasan yentang masalah-masalah yang akan dijelaskan oleh pengarang.
            Tampaknya, model penafsiran yang dilakukan oleh Kiya al-harasi seperti ini, mencoba menggabungkan dua metode tafsir, yaitu metode tahlili dan maudlu’i. disebut tahlili karena beliau berusaha menafsirkan dan mengurai ayat-ayat al-Qur’an sesuai urut surat-surat yang ada di dalam mushaf secara detail dan mendalam. Dan dikatakan tematik atau madlu’i karena beliau telah mencoba menjelaskan ayat-ayat al-Qur’an dengan mengelompokkannya ke dalam bab-bab dan tema-tema yang ada di dalam surat-surat. Dengan demikian, maka metode tafsir Ahkam al-Qur’an karya Kiya Al-Harasi bisa dikategorikan sebagai tafsir yang menggabungkan metode tahlili dan metode tematik (madlu’i).
            Adapun di dalam sumber penafsiran, Kiya al-Harasi banyak menggunakan sumber-sumber periwayatan hadis, Atsar Sahabat, dan perkataan Tabi’in. Oleh karena itu, tafsir Ahkam Al-Qur’an ini, meskipun serat dengan penalaran akal di dalamnya, namun sebenarnya tafsir ini mempunyai kecenderungan tafsir bi al-ma’tsur, karena banyak riwayat-riwayat yang digunak pengarang untuk menafsirkan ayat-ayat ahkam.

b.      Karakterisitik Penafsiran Kiya al-Harasi
-          Menafsirkan al-Qur’an dengan menyebutkan surat-surat al-Qur’an, kemudian menguraikan pembahasan-pembahasan tentang hukum yang terdapat di dalamnya, dengan mengawali ayat-ayat yang mengandung hukum
-          Menafsirkan al-Qur’an dengan tujuan untuk membela madzhab Syafi’iyah
-          Penafsirannya tidak hanya membahas persoalan ayat-ayat ahkam saja, tetapi permasalahan yang berkaitan dengan akidah dan kalam juga banyak mewarnai tafsir tersebut
-          Mengemukakan perbedaan pendapat antara madzhab empat dengan mengunggulkan madzhab Syafi’iyah
-          Menafsirkan al-Qur’an dengan menggunakan sumber-sumber periwayatan hadis, atsar sahabat, dan perkataan tabi’in.

F.         Contoh Penafsiran
          Di dalam penggalan ayat dari surat Yasin tersebut, digunakan qiyas dan contoh dalam membuktikan kekuasaan Allah terhadap tuduhan orang-orang musyrik kepada Nabi, yaitu memulai itu lebih sulit daripada pengulangan, begitu juga sebaliknya. Maksudnya, Allah dapat membuktikan kekuasaan-Nya dengan (memulai) menciptakan manusia dari setetes mani, apalagi (pengulangan) atau membangkitkan kembali manusia yang telah menjadi tulang. Allah berkuasa atas menciptakan kembali tulang-tulang tersebut dan tidak ada tempat untuk mencela-Nya.
         Pendapat tersebut diambil dari pendapat pengikut madzhab Imam Syafi’i bahwa sesungguhnya tulang-tulang merupakan bagian dari kehidupan. Maka telah jelas kelemahan dari tuduhan tersebut berdasarkan hukum. Dan telah jelas bahwa kehidupan terpisah dengan makna pertumbuhan, seperti hakikat tulang (hidup) dan rambut (tumbuh). 

G.      Pendapat Ulama’
                 a.      Menurut Sayyid Muhammad Ali Iyazi, Kitab Tafsir Ahkam karya al-Kiya al-Harasi ini merupakan karya monumental dari kalangan mazhab Syafi'i, terutama yang menggunakan pendekatan disiplin fiqh.
                 b.      Ibnu Katsir mengatakan bahwa Kiya al-Harasi merupakan salah satu ulama’ besar, beliau salah satu ulama’ fiqih yang mulia. Beliau salah satu ulama’ fiqih yang besar dari kalangan Mazhab Syafi’i.
                 c.      Imam As-Subki mengatakan bahwa beliau ialah salah satu guru para imam fiqih.
                d.      Adz-dzahabi mengatakan dia terlalu fanatik terhadap mazhabnya.












BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Kiya al-Harasi atau yang lebih dikenal denga nama Imaduddin Abu al-Hasan Ali bin Muhammad bin Ali at-Thabari. Merupakan seorang Imam besar Khurasan. Tafsir Ahkam Al-Qur’an karya Kiya Al-Harasi merupakan salah satu kitab tafsir terpenting yang bercorak fikih madzhab Imam Syafi’i. Kiya al-Harasi menyusun Tafsir Ahkam Al-Qur’an dengan tujuan untuk turut memperkuat madzhab Syafi’iyah. Bahkan ada kecenderungan sikap fanatiknya dalam mengikuti madzhab tersebut. Di dalam tafsir tersebut, Kiya al-Harasi juga banyak mengemukakan perbedaan pendapat dalam masalah fikih antara Hanafiyah dan Syafi’iyah. Adapun di dalam sumber penafsiran, Kiya al-Harasi banyak menggunakan sumber-sumber periwayatan hadis, Atsar Sahabat, dan perkataan Tabi’in.

B.     Saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan karena keterbatasan ilmu yang penulis miliki. Penulis menerima bimbingan, saran serta kritik dari semua pihak yang membaca makalah ini yang bersifat membangun dan konstruktif demi perbaikan makalah ini agar lebih sempurna di kemudian hari.






DAFTAR PUSTAKA

Al-Dzahabi, Muhammad Husain. al-Tafsir wa al-Mufassirun . Beirut: Dar al-     Fikr. 1996.

            Adib. Shohibul. Ulumul Qur’an . Banten: Pustaka Dunia. 2011



[1] Muhammad Husain Al-Dzahabi, al-Tafsir wa al-Mufassirun  (Beirut: Dar al-Fikr, 1996), hal. 390
[2] Shohibul Adib, Ulumul Qur’an (Banten: Pustaka Dunia, 2011), hal.31

1 komentar:

  1. Req tafsir ahkam yg lainnya seperti imam abu ja'far al thahawi. Terima kasih

    BalasHapus