A.
Pengertian
Filsafat Islam
1.
Makna
Filsafat : Kajian Terminologis
Dalam Bahasa Arab, Falsafat berasal
dari kata falsafa, yaitu al-hikmah. Kata Falsafah berasal dari kata Yunani,
yaitu Philosophia yang berarti kecintaan pada kebenaran. Dalam Bahasa Indonesia
menjadi Filsafat atau Filosofi. Dalam Arab, cabang ilmu tradisional Islam ini,
disebut ‘ulum al-hikmah atau al-hikmah
yang artinya kebijaksanaan. Dengan demikian, failusuf (pelaku filsafat) disebut
juga dengan al-hakim(orang bijaksana, jamak dari al-hukama).
Menurut Plato (427-347 SM), filsafat
tidak lain adalah suatu ilmu yang membicarakan hakikat sesuatu. Adapun
Aristoteles (murid Plato), berpendapat bahwa filsafat adlaah ilmu pengetahuan
tentang kebenarab yang meliputi logika, fisika, metafisika, dan pengetahuan
praktis.
Sampai pada Aristoteles, pengertian
filsafat mengalami perkembangan, yaitu tidak hanya sekedar ilmu, melainkan
kebenaran seluruh ilmu pengetahuan.
Sedangakn para para filsuf muslim
Abad Pertengahan memberikan pengertian filsafat sebagai ilmu yang meneliti
hakikat segala sesuatu yang ada (al-maujudah) dengan cara menggunakan akal
sempurna.
Dapat disingkat bahwa filsafat
adalah hasil akal seseorang manusia yang mencari dan memikirkan suatu kebenaran
dengan sedalam-dalamnya. Dengan kata lain, filsafat adalah ilmu yang
memepelajari dengan sungguh-sungguh hakikat dan kebenaran segala sesuatu.
2.
Makna
Filsafat Islam : Kajian Historis
Oliver Leaman, berpendapat bahwa
filsafat Yunani pertama kali diperkenalkan lewat karya-karya terjemahan
berbahasa Arab, lalu ke dalam bahasa Yahudi, dan baru kemudian dalam bahasa
Latin atau langsung dari bahasa Arab ke Bahasa Latin.
Pada perkembangan selanjutnya,
filsafat diakuinya sebagai bagian dari Islam karena memiliki tujuan yang sama,
yakni mencari hakikat kebahagiaan dengan jalan yang lurus. Namun demikian, terdapat
perbedaan yang mencolok dari filsafat Islam dengan filsafat Yunani, yang
kemudian mengantarkan pada konvensi antar-ilmuwan bahwa filsafat Islam memiliki
perngertian tersendiri karena memiliki sumber utama, yaitu al-Qur’an.
Maka beragam definisi pun muncul
dalam memberikan nama istilah filsafat Islam, apakah “Filsafat Islam” ataukah
“Filsafat Arab”. Dalam istilah, Filsafat Arab yang dimaksud adalah filsafat
yang berbahasa Arab. Para ahli filsafat telah sepakat menggunakan istilah
Filsafat Islam, karena ahli filsafat sendirilah yang menamakan dengan istilah
tersebut dan filsafat tersebut lahir di negeri Islam dan berada di bawah
pengayoman negara Islam. Bukti lainnya adalah, Filsafat Islam merupakan
jembatan penghubung antara falsafah kuno dan abad kebangkitan (Renaisance),
diterapkan pada hukum Isalam, pemikiran secara ilmiah, sistematis dapat
dipertanggungjawabkan dan radikal tentang hukum Islam, pengetahuan tentang
hakikat, rahasia, dan tujuan Islam, dan berusaha menangani
pertanyaan-pertanyaan fundamental secara ketat, konsepsional, metodis, koheren,
universal, komprehensif dan rasional.
Dengan demikian, filsafat yang
muncul dalam kehidupan Islam yang sudah menjadi konvensi para pemikir Islam
adalah Filsafat Islam yang menjadi roh
sebagai nilai spiritual sebuah filsafat Islam.
3.
Objek
Filsafat Islam
Objek
Filsafat Islam sama dengan objek ilmu pengetahuan lain bila ditinjau secara
material. Perbedaannya secara formal terletak pada subjek yang mempunyai
komitmen Qur’ani. Sehingga objek kajian Filsafat Islam adalah Tuhan, Manusia,
Alam, dan Kebudayaan yang bersumber kepada al-Qur’an, al-Hadis, dan akal.
Ending Anshari menjelaskan bahwa objek filsafat terdiri dari :
a.
Objek
Material :
-
Hakikat
Tuhan
-
Hakikat
Alam
-
Hakikat
Manusia
b.
Objek
Formal : usaha mencari keterangan secara
radikal tentang objek materi filsafat.
Objek filsafat menurut ushul fiqh
(Faturrahman Jamil) :
a.
Falsafah
tasyri; filsafat yang memancarkan hukum Islam atau menguatkan dan
memeliharanya, yang terbagi lagi pada :
-
Dasar
hukum Islam
-
Prinsip-prinsip
hukum Islam
-
Pokok-pokok
Islam
-
Tujuan-tujuan
hukum Islam
-
Kaidah-kaidah
hukum Islam
b.
Falsafah
syariah; filsafat yang diungkapkan dari materi-materi hukum Islam (ibadah,
muamalah, dll), yang terbagi lagi pada:
-
Rahasia-rahasia
hukum Islam
-
Cirri-ciri
hukum Islam
-
Keutamaan-keutamaan
hukum Islam
-
Karakteristik
hukum Islam
B.
Hubungan
Filsafat Islam dengan Filsafat Yunani
1.
Hubungan
Filsafat Islam dengan Filsafat Yunani : Kajian Historis
Kelahiran ilmu Filsafat Islam
dilatarbelakangi oleh adanya usaha penerjemahan naskah-naskah ilmu filsafat ke
dalam bahasa Arab yang telah dilakukan sejak masa klasik Tengah, yang
melahirkan filsuf besar muslim di belahan timur yang berpusat di Baghdad.
Menurut Ahmad Salabi dan Louis Ma’luf, ilmu filsafat Islam diketahui setelah
masa daulah Abasiah I (132-232 H), melalui penerjemahan dari buku filsafat
Yunani di daerah Laut Putih; Iskandariah, Anthakiah, dan Harran. Terlebih masa
Al-Makmun yang tertarik kemerdekaan berpikir (198-218 H) dan mengadakan
hubungan dengan raja Romawi, Bizantium yang dikenal sebagai kota al-hikmah,
pusat ilmu Filsafat.
Filsafat Islam berkembang setelah
umat Islam memiliki hubungan interaksi dengan dunia Yunani untuk menerjemahkan
kata hikmah yang ada dalam teks keagamaan Islam, seperti al-Qur’an dan
as-Sunnah. Orang-orang Islam berkenalan dengan ajaran Aristoteles dalam
bentuknya yang telah ditafsirkan oleh orang Syiria, sehingga masuknya unsure
Neoplatonisme. Namun, masih dapat dibenarkan melihat adanya pengaruh khas
Neoplatonisme dalam dunia pemikiran Islam, seperti dalam paham tasawuf.
Dengan demikian, tampak jelas adanya
hubungan bersifat akomodatif bahwa filsafat Yunani member modal dasar dalam
pelurusan berpikir yang ditopang oleh al-Qur’an sejak dulu. Secara teologis,
al-Quran sudah ada sejak azali, sehingga filsafat Yunani hanya sebagai pembuka,
sementara bahan-bahannya sudah ada dalam al-Qur’an.
2.
Hubungan
Filsafat Islam dengan Filsafat Yunani : Kajian Doktrin
Dalam al-Qur’an, akal mempunyai
kedudukan yang tinggi dan banyak dipakai untuk perkembangan ilmu pengetahuan,
kebudayaan, dan ajaran-ajaran agama Islam sendiri.namun demikian, ajaran Islam,
aka tidak diberikan kebebasan mutlak sehingga pemikir Islam dapat melanggar
garis-garis yang telah ditentukan al-Qur’an dan al-Hadis, tetapi tidak pula
diikat dengan ketat. Dibatasi oleh teks yang qath’i al-wurud dan qath’i
ad-dalalah.
Pemakaian akal yang diperintahkan
al-Qur’an mendorong manusia untuk meneliti alam sekitarnya dan mengembangkan
ilmu pengetahuan. Peranan akal yang maksimal dalam pembahasan masalah-masalah
keagamaan Islam dijumpai juga dalam bidang teologi, fiqh dan tafsir al-Qur’an.
Ringkasnya, hubungan filsafat Islam
dengan filsafat Yunani, secara doktrinal memilki hubungan bahwa Islam memiliki
ajaran untuk mencari pengetahuan dan alatnya adalah akal untuk menggali
pemikiran yang benar, sehingga melahirkan hubungan fungsional antara filsafat
Islam yang berbasis jadali dalam kerangka berpikir filsafat Yunani yang
bercorak sintesis, kontinu, dan analogis yang diperlihatkan filsuf Islam
kemudian seperti madzhab peripatik, isyraq hingga hikah muta’alliyah.
sebagai penggemar bloger, saya ada usul agar setiap tulisan ada catatan kaki
BalasHapusbaik mba eni...terimakasih atas saran yang telah diberikan..terimakasih atas kunjungannya :)
BalasHapusTerimakasih ilmunya mbak, smoga bermanfaat..
Hapusterima kasih artikelnya
BalasHapus